Skema Sertifikasi Profesi (Pengertian Manfaat dan Jenis-Jenis Skema Sertifikasi Profesi)

Hasil gambar untuk sertifikat bnspSkema Sertifikasi Profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.  Dalam bahasa sehari-hari merupakan jenis-jenis produk sertifikasi profesi.

Tujuan Sertifikasi Profesi 

Tujuan Sertifikasi Profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, atapun pengalaman kerja.  Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus tetap kompeten.

Siapa yang melakukan Sertifikasi?

Dalam kaidah pengembangan SDM seharusnya dipastikan pendidikan dilaksanakan lembaga pendidikan (formal, non formal, informal), pelatihan dilaksanakan di lembaga pelatihan, dan sertifikasi profesi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).  Untuk menjamin kredibilitas dan konsistensinya LSP harus mendapat lisensi dari BNSP (Badan nasional Sertifikasi Profesi).

Jenis-Jenis Skema Sertifikasi Profesi

Menurut jenisnya Skema Sertifikasi profesi terdiri atas 5 jenis yaitu:

  1. Skema Sertifikasi Profesi Kerangka Kualifikasi Nasional (National Qualification Framework) di Indonesia kita kenal sebagai KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sesuai PERPRES 8/2012, yaitu Sertifikasi profesi berdasarkan level KKNI dari sertifikat 1 hingga sertifikat 9 pada setiap jenis profesi.  Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit standar kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya, misalnya sertifikat 4 (C4) bidang pelatihan dan asesmen maka berisi standar kompetensi dengan level KKNI 4.  Karena Skema ini berlaku secara Nasional dan seharusnya portabel antar negara, skema sertifikasi profesi (KKNI) seharusnya ditetapkan oleh suatu komite skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya.
  2. Skema Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional, merupakan Sertifikasi berdasarkan suatu jabatan kerja pada sistem industri yang ditetapkan secara nasional dan seharusnya mampu telusuri okupasi internasional untuk memastikan skema ini juga portabel.  Contoh dalam skema ini diantaranya inspector, sensory evaluator, breeder.  Karena skema ini berlaku secara nasional dan seharusnya portabel antar negara.  Skema sertifikasi profesi kualifikasi okupasi Nasional ini seharusnya ditetapkan oleh komite skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya.  Skema ini dapat terdiri atas unit-unit kompetensi berbagai level sesuai dengan konsensus dalam komite skema yang terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi industri dan otoritas kompeten. Skema ini dapat mempunyai level yang mampu telusur atau bersinergi dengan KKNI.
  3. Skema sertifikasi profesi klaster/paket, hampir sama dengan kualifikasi okupasi nasional namun spesifik sesuai kebutuhan spesifik industri/organisasi.  Jadi skema ini merupakan sertifikasi berdasarkan suatu paket/klaster pekerjaan pada sistem industri yang ditetapkan secara spesifik untuk tujuan spesifik juga.  Contohnya Supervisor, Manajer, Kepala Gudang, Kepala Biro, Kepala Dinas Spesifik Industri/organisasi.  Skema ini dikembangkan oleh Komite skema dari LSP, terdiri atas unit-unit kompetensi berbagai level sesuai persyaratan dasar dengan konsensus dalam komite skema.
  4. Skema Sertifikasi Profesi unit Kompetensi, merupakan sertifikasi kompetensi berdasarkan satuan unit kompetensi.  Dalam skema ini dapat terdiri atas satu unit atau lebih dan persyaratan dasarnya dengan konsensus dalam komite skema.  Skema ini banyak digunakan oleh tenaga kerja untuk membangun jenjang karirnya secara bertahap, sehingga suatu ketika sudah terkumpul dalam suatu kualifikasi dapat mengajukan sertifikasi kualifikasi baik KKNI maupun Kualifikasi Okupasi Nasional.  Sekam ini dikembangkan dan dilaksanakan oleh LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP.
  5. Skema Sertifikasi Profisiensi, berbeda sedikit dengan sertifikasi profesi, kalau keempat jenis di atas berbasis creterion dan partisipatory artinya seseorang dinyatakan kompeten harus kompeten terhadap seluruh kriteria unjuk kerja sehingga pencapainya tidak berupa angka melainkan kompeten dan belum kompeten.  Pada Profisiensi berbasis norm yaitu mengambil indikator-indikator kuat dari kriteria unjuk kerja yang kemudian dibuat ujian (examination) disini dikembangkan penilaian angka.  Tujuan sertifikasi ini adalah untuk memelihara kompetensi bagi profesi yang sudah kompeten dan mempunyai pengalaman tertentu pada bidangnya.  Bagi yang tidak lulus mencapai nilai tertentu akan mendapatkan rekomendasi apabila yang kurang adalah presisinya maka direkomendasikan untuk menambah pengalaman dibawah supevise, bila yang kurang adalah akurasi maka direkomendasikan untuk re-training.  Skema ini biasanya dilakukan oleh LSP Profesiensi yang dibentuk asosiasi Profesi guna melaksanakan fungsinya dalam memelihara kompetensi anggotanya.  Untuk memastikan dan memelihara kredibilatas dan kemampuan telusur LSP Profesiensi maka harus dilisensi oleh BNSP.

Apa Sih Manfaat Sertifikasi itu?

Bagi Industri:

  • Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
  • Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi HRD khususnya dan efisiensi Nasional pada umumnya.
  • Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.

Bagi Tenaga Kerja :

  • Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompetend alam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
  • Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  • Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
  • Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya di pasar bursa tenaga kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *